Proses Perencanaan Tapak disini saya akan membahas tentang proses perencanaan tapak sebagaiman sudah kalian ketahui terutama jurusan tehnik apa itu tapak, kegunaan tapak, fungsi tapak, tujuan tapak, cara menyusun tapak, dan proses tapak, dll. Jadi sesuatu itu pasti harus ada proses jangan mengandalkan ingin instan aja kenapa harus ada peroses karna proses itu berharga beda yang langsung intstan berharga-nnya kurang dilihat dari segi kerja kerasnnya, berusahannya, waktu yang diperjuangkannya, sebagaimana orang mengatakan saya membutuhkan proses dan untuk mencapai kesuksesan bukan sukses tanpa berproses.
Posisi perencanaan tapak dalam proses penataan ruang diindonesia teruang dalam undang-undang uu no 26/2007 tentang penataan ruang yakni secara karakter ruang terbagi menjadi wilayah nasional, provinsi dan kabupaten sedangkan secara subtansi terdiri dari rencana umum tata ruang dan rencan rinci tata ruang dan system zonasi. Mengacu terhadap perundang-undang tersebut terdiri dari unsur perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, maka dalam proses penataan ruang pemilik lahan harus mengurus proses perizinan dengan bentuk rencana tapak yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perencanaan peraturan zonasi.
1. Luas kebutuhan wilayah
a. Kebutuhan wilayah terbangun didalam perumahan (perumahan, masjid, ruang pertemuan, pos jaga, dsb)
b. Kebutuhan wilayah terbuka didalam perumahan (taman, taman bermain, jalan, dsb)
2. Hidrologi (saluran irigasi, sungai)
3. Keadaan tanah (jenis tanah)
4. Klimatologi (musim, curah hujan, suhu, pencahayaan matahari, arah angina)
5. Kondisi fisik tapak
a. Topografi (keberadaan wilayah, posisi ketinggian dari permukaan air laut)
b. Kemiringan lahan/slope
c. Aliran air dikawasan tapak (sumber air, potensi genangan air)
d. Kebutuhan vegetasi (posisi tumbuhan rimbun)
e. Buffer polusi dan bising
6. Kondisi kultural
a. Jenis kegiatan disekitar kawasan (aktivitas utama dan aktivitas pendukung)
b. Penggunaan lahan disekitar kawasan
7. Utilitas sekitar tapak
a. Jaringan air bersih (sumur/PDAM)
b. Jaringan listrik (jalur listrik untuk masuk keperumahan)
c. Jaringan pembuangan sampah (posisi pembuangan sampah dan pembuangan sampah yang sudah ada didaerah perumahan)
d. Jaringan drainase (saluran solokan, saluran resapan, saluran penampang)
e. Jaringan telepon (jalur telepon masuk kedalam perumahan)
f. Jaringan pembuangan air hujan (saluran air hujan)
8. Sistem transortasi
a. Pola jaringan jalan (jenis jalan disekitar perumahan)
b. Pola pergerakan (suasana lalu lintas, jenis kendaraan)
c. Transsportasi public (jalur transportasi public, jenis transportasi public)
d. Sarana transportasi (jenis angkutan umum yang tersedia)
9. Jangkauan kapsilitas public yang sudah ada di sekitar perumahan
a. Jangkauan ke sekolah (TK, SD,SMP,SMK)
b. Jangkauan ke pasar
c. Jangkauan ke swalayan (swalayan besar dan swalayan kecil)
d. Jangkauan ke apotek
e. Jangkauan ke rumah sakit
f. Jangkauan ke fasilitas umum pembayaran angsuran (pembayran listrik, air PDAM)
g. Tempat beribadah
• Ketentuan umum
Beberapa ketentuan umum yang harus dipenuhi dalam merencanakan lingkungan perumahan adalah:
a. Manajemen lingkungan yang baik dan terarah, kondisi lingkungan yang baik akan membawa dampak yang baik pula terhadap penghuni perumahan
b. Perencanaan lingkungan harus terdiri sarana dan prasarana hunian serta sarana lingkungan dan utilitas umum yang dipelukan untuk menciptakan lingkungan perumahan yang serasi, sehat, harmonis dan aman
c. Perencanaan bangunan dapat mendukung tujuan pembangunan sebelumnnya. Kesesuaian antara ukuran bangunan, luas tanah, kebutuhan ruang, kontruksi bangunan maupun bahan bangunan yang digunakan dengan jangkauan pelayanannyya
d. Perencanaan lingkungan harus memenuhi kemudahan bagi semua orang, termasuk yang memiliki ketidakmampuan fisik atou mental seperti penyandang cacat, lansia, ibu hamil dan penderita penyakit tertentu
Sumber : gedungarsitek
Posisi perencanaan tapak dalam proses penataan ruang diindonesia teruang dalam undang-undang uu no 26/2007 tentang penataan ruang yakni secara karakter ruang terbagi menjadi wilayah nasional, provinsi dan kabupaten sedangkan secara subtansi terdiri dari rencana umum tata ruang dan rencan rinci tata ruang dan system zonasi. Mengacu terhadap perundang-undang tersebut terdiri dari unsur perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, maka dalam proses penataan ruang pemilik lahan harus mengurus proses perizinan dengan bentuk rencana tapak yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perencanaan peraturan zonasi.
- Analisis kebutuhan tapak yang dibutuhkan diantarannya:
1. Luas kebutuhan wilayah
a. Kebutuhan wilayah terbangun didalam perumahan (perumahan, masjid, ruang pertemuan, pos jaga, dsb)
b. Kebutuhan wilayah terbuka didalam perumahan (taman, taman bermain, jalan, dsb)
2. Hidrologi (saluran irigasi, sungai)
3. Keadaan tanah (jenis tanah)
4. Klimatologi (musim, curah hujan, suhu, pencahayaan matahari, arah angina)
5. Kondisi fisik tapak
a. Topografi (keberadaan wilayah, posisi ketinggian dari permukaan air laut)
b. Kemiringan lahan/slope
c. Aliran air dikawasan tapak (sumber air, potensi genangan air)
d. Kebutuhan vegetasi (posisi tumbuhan rimbun)
e. Buffer polusi dan bising
6. Kondisi kultural
a. Jenis kegiatan disekitar kawasan (aktivitas utama dan aktivitas pendukung)
b. Penggunaan lahan disekitar kawasan
7. Utilitas sekitar tapak
a. Jaringan air bersih (sumur/PDAM)
b. Jaringan listrik (jalur listrik untuk masuk keperumahan)
c. Jaringan pembuangan sampah (posisi pembuangan sampah dan pembuangan sampah yang sudah ada didaerah perumahan)
d. Jaringan drainase (saluran solokan, saluran resapan, saluran penampang)
e. Jaringan telepon (jalur telepon masuk kedalam perumahan)
f. Jaringan pembuangan air hujan (saluran air hujan)
8. Sistem transortasi
a. Pola jaringan jalan (jenis jalan disekitar perumahan)
b. Pola pergerakan (suasana lalu lintas, jenis kendaraan)
c. Transsportasi public (jalur transportasi public, jenis transportasi public)
d. Sarana transportasi (jenis angkutan umum yang tersedia)
9. Jangkauan kapsilitas public yang sudah ada di sekitar perumahan
a. Jangkauan ke sekolah (TK, SD,SMP,SMK)
b. Jangkauan ke pasar
c. Jangkauan ke swalayan (swalayan besar dan swalayan kecil)
d. Jangkauan ke apotek
e. Jangkauan ke rumah sakit
f. Jangkauan ke fasilitas umum pembayaran angsuran (pembayran listrik, air PDAM)
g. Tempat beribadah
• Ketentuan umum
Beberapa ketentuan umum yang harus dipenuhi dalam merencanakan lingkungan perumahan adalah:
a. Manajemen lingkungan yang baik dan terarah, kondisi lingkungan yang baik akan membawa dampak yang baik pula terhadap penghuni perumahan
b. Perencanaan lingkungan harus terdiri sarana dan prasarana hunian serta sarana lingkungan dan utilitas umum yang dipelukan untuk menciptakan lingkungan perumahan yang serasi, sehat, harmonis dan aman
c. Perencanaan bangunan dapat mendukung tujuan pembangunan sebelumnnya. Kesesuaian antara ukuran bangunan, luas tanah, kebutuhan ruang, kontruksi bangunan maupun bahan bangunan yang digunakan dengan jangkauan pelayanannyya
d. Perencanaan lingkungan harus memenuhi kemudahan bagi semua orang, termasuk yang memiliki ketidakmampuan fisik atou mental seperti penyandang cacat, lansia, ibu hamil dan penderita penyakit tertentu
Sumber : gedungarsitek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar