PERSYARATAN LOKASI KAWASAN PERUMAHAN
Suatu persyaratan itu sangatlah perlu dan persyaratan itu sangat penting apalagi kalian ini ingin membangun dan merencanakan sebuah bangunan perumahan yakni supaya kalian tidak melanggar apapun karna sesuatu itu pasti ada persyaratan dan peraturannya ketika ada persyaratan dan peraturannya kita harus menuruti dan mematuhinnya kalau kita tidak mematuhi dan menuruti persayaran yang berlaku pasti kita terkena imbasnya mungkin dari hal apa saja yang kita taledor terhadap pekerjaaan kita jadi jagalah dan hati-hatilah dalam merencanakan dan mengerjakan sesuatu supaya kita berhasil dan aman dalam membangun dan melihat hasil yang memuaskan.
- Lokasi kawasan perumhan harus sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang perlu diperhatikan adalah :
a. Mudah mengerjakannya dalam artian tidak banyak pekerjaan cut dan fill
b. Bukan daerah banjir, gempa, angina rebut, dan bukan daerah sarang binatang berbahaya
c. Mudah dicapai
d. Tanahnnya baik sehingga konstruksi bangunan yang ada dapat direncanakan dalam system semurah mungkin
e. Mudah mendapatkan pasokan air, listrik, pembuangan air limbah/kotor/air hujan
f. Mudah mendapatkan bahan-bahan material bangunan
- Dilihat dari segi kesehatan lokasi yang baik untuk dijadikan perumahan adalah :
a. Sebaiknnya jauh dari lokasi pabrik-pabrik yang dapat mendatangkan polusi yang berbahaya
b. Sebaiknnya tidak terlalu mendapatkan kebisingan
c. Dipilih lokasi yang masih memiliki udara yang sehat
d. Mudah mengakses fasilitas umum seperti sekolah, pasar, puskesmas, dan kebutuhan rumah tangga lainnya
e. Mudah dicapai dari tempat kerja para penghuni
Dilihat dari segi ekonomis sebaiknnya lokasi rumah dipilih sebagai berikut:
a. Menciptakan kesempatan kerja bagi penduduk lokasi sekitar lokasi pembangunan
b. Menggunakan produk-produk local dalam menggunaaan matrial pembangunan
c. Mudah penjualannya karna lokasi disukai oleh calon pembeli dan dapat mendatangkan keuntungan bagi developernnya.
- Pengaturan daerah perumahan
a. Susunan kapling hendaknnya direncanakan sedemikian rupa sehingga kelompok-kelompok kapling yang besar dan kecil dapat diatur dalam komposisi yang baik, sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah social yang negative.
b. Jaringan yang lebar hendaknnya direncanakan sehingga dapat memberikan kemudahan yang cukup bagi pada penghuninnya untuk berkomunikasi.
c. Sediakan tanah untuk fasilitas yang cukup, contohnnya untuk tempat bermain, penghijauan, tempat beribadah, sekolah dan lainnya sebagainnya.
d. Jaringan saluran drainase, pembuangan air limbah diatur dengan baik sehingga lokasi perumahan yang ada dapat bebas dari genangan air atou banjir.
e. Perencanaan suatu pemukiman seharusnnya dapat memberikan kemudahan bagi para penduduk yang tinggal disekitar perumahan bahkan kalau mungkin dapat menciptakan suatu kesatuan yang baik.
- Dalam merencanakan kebutuhan lahan untuk sarana lingkkungan didasarkan dalam beberapa ketentuan diantarannya:
b. Untuk mengatasi kesulitan lahan, beberapa sarana dapat dibangun secara bergabung dalam satu lokasi atou bangunan dengan mengurangi kualitas lingkungan.
c. Untuk kawasan yang kepadatannya >200 jiwa/ha diberikan sebesar 15-30 persen terhadap persyaratan kebutuhan lahan.
d. Perencanaan sarana dan prasarana lingkungan, utilitas umum dan sarana lingkungan harus direncanakan secara terpadu dengan mempertimbangkan keberadaan sarana dan prasarana yang telah ada dengan tidak mengurangi kualitas dan kuantitas secara meyeluruh.
- PERSYARATAN PRASARANA JALAN UNTUK DERETAN KAPLING
Keterangan:
A=Jalan utamam dengan lebar minimal 7 meter
B=Jalan lingkungan pembagi dengan lebar minimal 3,6 meter
C=Jalan lingkungan pembantu dengan lebar 2 meter
- Jalan
- Syarat jalan yang baik adalah sebagai berikut:
b) Jalan lingkungan utama adalah jalan yang menghubungkan antara jalan lingkungan pembagi satu dengan jalan lingkungan lainnya dengan jalan masuk.
.
c) Jalan lingkungan pembagi adalah jalan untuk menuju kavling-kavling yang ada untuk memperoleh suatu perencanaan lingkungan yang baik sebaiknnya lebar jalan lingkungan pembagi dapat disesuaikan dengan besarnnya rumah yang menghadap jalan tersebut dengan ketentuan berikut:
• Untuk rumah type 36 lebar jalan lingkungan pembaginnya minimal 3,6 meter
• Untuk rumah type 36 hingga 54 jalan lingkungan pembaginnya minimal 6 meter
• Untuk rumah type 54 hingga type 70 jalan lingkungan pembaginnya minimal 7 meter
Sumber : gedungarsitek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar