Pengertian Pengawasan Dalam Manajemen Fungsi dan Tujuan, Pada suatu kegiatan manajemen dalam organiasi maupun suatu perusahaan, istilah akan pengertian pengawasan sangat mudah ditemui. Namun suatu pertanyaannya apakah pengertian pengawasan yang tersebar pada suatu pemahaman umum sesuai dengan pengertian para ahli di bidang manajemen.
Dalam istilah mengenai pengertian dan pengawasan menurut bahasa Indonesia berasal dari kata “awas” dimana berarti suatu pengawasan adalah aktivitas mengawasi atau mengamati sesuatu dengan yang sangat teliti. Aktivitas lanjutan dari suatu pengawasan adalah melaporkan suatu hasil pengawasan tersebut.
Pengawasan dalam bahasa inggris disebut dengan pengendalian (controlling). Istilah ini memiliki makna yang lebih luas dibanding dengan pengertian pengawasan. Banyak yang mengatakan bahwa pengawasan sama dengan pengendalian. Oleh karena itu pengawasan selalu dimasukkan pada fungsi manajemen bersamaan dengan pengendalian.
Terdapat berbagai Pengertian Pengawasan Manajemen yang dapat dipaparkan. Oleh karena itu pada pembahasan mengenai pengertian pengawasan akan dibagi menjadi dua sub bab yaitu pengertian pengawasan secara umum dan pengertian pengawasan yang dikemukakan oleh para ahli.
Baca Juga : Pentingnya Pengawasan Dalam Manajemen
- Secara Umum
Selain itu pengawasan secara keseluruhan merupakan aktivitas membandingkan antara hasil yang telah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu dalam pengawasan diperlukan adanya acuan, standar, alat ukur terkait hasil yang infgin dicapai.
- Menurut Para Ahli
- Winardi
- Basu Swasta
- Sondang P. Siagian
- Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir
- Henry Fayol
Pengawasan bertujuan untuk mengetahui kekurangan dan penyimbangan untuk segera diperbaiki dan mencegah terjadinya kealahan yang sama di kemudian hari.
- Djamaluddin Tanjung dan Supardan
- Soekarno K
Soekarno K dalam menjabarkan arti pengawasan menitikberatkan kegiata pengawasan sebagai proses dalam penentuan terhadap hal apa saja yang harus dilaksanakan.
- George R. Terry
- Sarwoto
- M. Manullang
Baca Juga : Fungsi pengawasan dalam manajemen
Fungsi Pengawasan dalam Manajemen
Aktivitas pengawasan memiliki fungsi dalam kegiatan manajemen. Pengertian fungsi pengawasan pada dasarnya adalah untuk menilai, menganalisis, dan memberi rekomendasi serta menyampaikan mengenai laporan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan dari sebuah departemen atau organisasi/perusahaan yang sudah diteliti. Aktivitas ini juga termasuk ke dalam fungsi kepemimpinan dalam organisasi.
Secara lebih terperinci berikut fungsi pengawasan dalam manajemen yang dapat diketahui :
- Pengawasan menilai apakah setiap elemen/unit dalam organisasi menjalankan suatu kebijakan dan aturan yang sesuai dengan tugas masing-masing.
- Untuk menilai surat maupun laporan apakah telah mendeskripsikan aktivitas yang aktual dengan tepat dan teliti.
- Sebagai penilai terkait pengontrolan aktivitas manajemen apa sudah memadai dan dilaksanakan dengan efektif.
- Menganalisis apakah aktivitas yang telah dikerjakan secara efektif meraih sasaran yang ditentukan sebelumnya.
- Meneliti apakah aktivitas dijalankan seefisien mungkin.
Tujuan Pengawasan
Aktivitas pengawasan memiliki berbagai macam tujuan dalam manajemen organisasi, diantaranya :
- Menjamin keberjalanan pekerjaan sesuai dengan perencanaan, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Melakukan koordinasi antar aktivitas yang dilaksanakan.
- Menghindari terjadinya penyalahgunaan dan pemborosan anggaran.
- Melakukan penjaminan akan terwujudnya kepuasan konsumen terhadap produk yang dihasilkan (apabila perusahaan nirlaba)
- Membangun kepercayaan konsumen/publik pada kepemimpinan organisasi/perusahaan/pemerintahan.
Baca Juga : Tips Cara Mengalokasikan Modal Usaha
Jenis Jenis Pengawasan
Pengawasan dibagi menjadi dua yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengertian pengawasan internal yaitu kegiatan pengawasan yang dijalankan oleh badan pengawasan yang ada di dalam organisasi yang bersangkutan. Kemudian pengawasan ekternal ialah pengawasan yang dilaksanakan oleh unit pengawasan yang berada di lingkukan luar organisasi yang diawasi.
- Berdasarkan dua tipe tersebut terdapat jenis jenis pengawasan yang perlu diketahui sebagai berikut :
2. Aktif dan Pasif. Pengawasan aktif disebut juga pengawasan dekat. Pengawasan ini dijalankan langsung di lokasi kegiatan yang akan diawasi. Sedangkan pengawasan pasif dilakukan dari jarak jauh seperti pengawasan dengan penelitian dan pengujian pada surat ataupun laporan hasil kegiatan yang disertai bukti-bukti terkait dengan pelaksanakan kegiatan.
3. Pengawasan Kebenaran Formil. Jenis pengawasan ini merupakan suatu pengawasan menurut menurut hak (rechtimatigheid) dan memeriksa kebenaran materiil terkait tujuan dilakukannya pengeluaran (doelmatigheid).
Sumber : gedungarsitek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar