Mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang( 19) diresmikan selaku terdakwa permasalahan penipuan tiket konser Coldplay.
Ia menggelapkan duit sebanyak Rp 5, 1 miliyar." Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan selaku terdakwa serta kami jalani penahanan semenjak Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dikala konferensi pers di kantornya, Senin( 20/ 11/ 2023).
Tidak hanya menahan terdakwa, polisi pula sudah menyita beberapa benda kepunyaan Ghisca, ialah tas, sepatu, sandal berlabel, serta sebagainya. Susatyo menuturkan, dalam melaksanakan aksinya, Ghisca mengaku memahami promotor konser kepada korban.
Dengan demikian, korban yakin serta membeli tiket konser lewat Ghisca. Sementara itu semenjak Mei sampai November, tidak terdapat komunikasi apa juga antara Ghisca dengan pihak promotor.
" Modusnya, terdakwa( mengaku kepada korban) mengambil Rp 250. 000 per tiket," tutur Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman optimal 4 tahun penjara.
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar